KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena tuntunan, rahmat, dan karunia-Nyalah kita
dapat melanjutkan kehidupan kita terutama kita
tetap dapat menjalani aktivitas kita sehari-hari sebagai seorang
mahasiswa, dan oleh karena perkenaannya pula penulis dapat menyelesaikan
makalah ini sebagai bentuk tugas mata kuliah “Entrepreneurship (Kewirausahaan)”
yang dibawakan oleh Bapak Masruni, SE., M.M.
Makalah ini berjudul “Pelanggaran
Etika Bisnis”. Dalam menyusun makalah ini, penulis telah berupaya semaksimal
mungkin untuk menyajikan yang terbaik
sesuai kemampuan penulis. Harapannya, semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat bagi pembaca khususnya mahasiswa terutama dalam menyusun makalah
selanjutnya yang dapat digunakan sebagai referensi.
Akhir kata pengantar ini penulis
mengucapakan terimakasih kepada Bapak Masruni, SE., M.M. yang telah membimbing
kami dalam proses belajar-mengajar, dan kepada semua pihak yang telah membantu
dalam penyusunan makalah ini, dan jika ada kritik dan saran yang bersifat
membangun penulis akan menerimanya sebagai bahan acuan mengoreksi diri dan
kedepannya dapat menyajikan yang lebih baik lagi dari makalah ini.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
BAB I PENDAHULUAN 3
1.1 Latar Belakang 3
1.2 Rumusan Masalah 4
1.3Tujuan Penulisan 4
1.4 Manfaat Penulisan 5
BAB II PEMBAHASAN 6
2.1 Pengertian Pelanggaran Etika
Bisnis 6
2.2 Prinsip – prinsip Etika dalam
Bisnis 6
2.3 Kasus Pelanggaran Etika dalam
Bisnis 8
2.4 Pentingnya Etika Dalam
Menjalankan sebuah bisnis 21
2.5 Langkah – langkah Dalam
Menciptakan Etika Bisnis 22
BAB III KESIMPULAN 26
3.1 Kesimpulan 26
3.2 Saran 27
DAFTAR PUSTAKA 28
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Seiring dengan munculnya masalah
pelanggaran etika dalam bisnis menyebabkan dunia perdagangan menuntut etika
dalam berbisnis segera dibenahi agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik.
Sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial sesuai
dengan fungsinya baik secara mikro maupun makro. Dalam bisnis tidak jarang
berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara, bahkan tindakan yang identik
dengan kriminalpun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Terjadinya perbuatan
tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakkan kecendrungan tetapi
sebaliknya, semakin hari semakin meningkat.
Sebagai bagian dalam masyarakat,
tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan
bisnis dan masyarakat yang tidak dapat dipisahkan tersebut membawa serta
etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnis, baik etika itu antara sesama pelaku
bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun
tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat
dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam sutu pola hubungan
yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya berlaku dalam satu Negara,
tetapi meliputi berbagai Negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan
dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia
ini menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang
melingkupi dunia usaha sangat jauh
tertinggal dari pertumbuhan dan perkembangan dibidang ekonomi.
2.2 Rumusan Maslah
Adapun rumusan masalah yang akan
dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
Apa yang dimaksud dengan Etika,
Etika Bisnis dan Pelanggaran Etika Bisnis?
Apa Prinsip – prinsip Etika
Bisnis yang harus ditempuh oleh sebuah perusahaan dalam mencapai tujuannya?
Kasus – kasus apa saja yang
pernah terjadi dan menunjukkan adanya pelanggaran dalam Etika Bisnis?
Mengapa Etika dikatakan sangat
penting dalam menjalankan sebuah bisnis?
Bagaimanakah upaya atau langkah –
langkah dalam menciptakan Etika Bisnis?”
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dalam
makalah ini adalah sebagai berikut:
Untuk mengetahui pengertian
Etika, Etika Bisnis dan Pelanggaran Etika Bisnis.
Untuk mengetahui Prinsip –
prinsip Etika Bisnis yang harus ditempuh oleh sebuah perusahaan dalam mencapai
tujuannya.
Untuk mengetahui beberapa cotoh
kasus pelanggaran Etika Bisnis.
Untuk mengetahui pentingnya Etika
dalam menjalankan bisnis.
Mengetahui langkah - langkah
dalam menciptakan Etika Bisnis.
1.4 Manfaat Penulisan
Bagi penulis; menambah wawasan
dan pemahaman tentang pentingnya Etika dalam menjalankan sebuah bisnis yang
berorientasi pada prospek jangka panjang, dan adanya pelanggaran – pelanggaran
etika yang terjadi dalam bisnis oleh perusahaan – perusahaan tertentu membuat
penulis menyadari bahwa kurangnya implementasi Etika Bisnis dan lemahnya hukum
yang mengatur standar etika bisnis.
Bagi dunia pendidikan, menambah
koleksi dan khasanah pengetahuan terutama dibidang Entrepreneurship
(kewiraushaan) khususnya tentang pelanggaran etika dalam bisnis, sehingga dapat
menjadi bahan acuan bagi mahasiswa yang akan menyusun makalah selanjutnya.
Bagi industri atau perusahaan
yang bersangkutan, sebagai bahan pertimbangan bagi instansi-intansi terkait
dalam mencapai tujuannya agar lebih mengorientasikan kegiatan bisnisnya pada
prospek jangka panjang dan sesuai dengan standar Etika Bisnis, karena kunci
utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang
teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pelanggaran Etika
Bisnis
Kata “etika” berasal dari bahasa
yunani “ethos” yaitu ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari
segi moral. Etika adalah cabang dari filosofi yang berkaitan dengan kebaikan
(rightness) atau moralitas (kesusilaan) dari perilaku manusia. Dalam pengertian
ini etika diartikan sebagai aturan – aturan yang tidak dapat dilanggar dari
perilaku yang diterima masyarakat. Etika bisnis adalah standar-standar nilai
yang menjadi pedoman atau acuan sebuah perusahaan dalam pengambilan keputusan
dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pelanggaran etika bisnis adalah
penyimpangan standar – standar nilai (moral) yang menjadi pedoman atau acuan
sebuah perusahaan (manajer dan segenap karyawannya) dalam pengambilan keputusan
dan mengoperasikan bisnis yang etik. Paradigma etika dan bisnis adalah dunia
berbeda yang sudah saatnya dirubah menjadi paradigma etika terkait dengan
bisnis atau mensinergikan antara etika dengan laba. Justru di era kompetisi
yang ketat ini, reputasi perusahaan yang baik yang dilandasi oleh etika bisnis
merupakan sebuah competitive advantage yang sulit ditiru. Oleh karena itu,
perilaku etik penting untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis.
2.2 Pinsip – prinsip Etka Bisnis
Etika bisnis memiliki prinsip – prinsip
yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus
dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya
ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi
perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis
sebagai berikut:
Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi memandang bahwa
perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan
dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang
diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan
yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
Prinsip Kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang
paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus
diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika
prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat
meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.
Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini berhubungan dengan
prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat
jahat perusahaan (manajer dan segenap karyawan).
Prinsip keadilan
Perusahaan harus bersikap adil
kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil
kepada karyawan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan
lain-lain.
Prinsip hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik
perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip
keadilan. Hormat pada diri sendiri maksudnya adalah perusahaan harus menjaga
nama baiknya dengan menerapkan prinsip jujur, tidak berniat jahat, dan
melakukan prinsip keadilan sehingga mendatangkan apresiasi yang baik dari
lingkungan.
2.3 Kasus – kasus Pelanggaran
dalam Etika Bisnis
Adapun beberapa contoh kasus –
kasus pelanggaran Etika dalam berbisnis, antaralain sebagai berikut:
Manipulasi Laporan Keuangan PT
KAI; dalam kasus tersebut, terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan
keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor
dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran
kode etik profesi akuntansi.
Diduga terjadi manipulasi data
dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih
keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih
rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar.
Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan
Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan
mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S.
Manan. Audit terhadap laporan keuangan
PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan
Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian
diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum
pemegang saham, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui
laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari
laporan keuangan PT KAI tahun 2005 :
Pajak pihak ke tiga sudah tiga
tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan
sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005.
Kewajiban PT KAI untuk membayar surat
ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan
dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan
yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart
Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa
dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat
penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
Penurunan nilai persediaan suku
cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan
inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara
bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan
nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang
seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
Bantuan pemerintah yang belum
ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar
dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI
disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan
tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan
sebagai bagian dari modal perseroan.
Manajemen PT KAI tidak melakukan
pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak
yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya
diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap
laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT
KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang
baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses
terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang
telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan
Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu
diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek. (Harian KOMPAS Tanggal 5
Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006)
Ulasan Kasus
Kasus PT KAI di atas menurut kami
berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum
sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai
prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat
menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun
2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat
kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai
dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan
masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor
menyatakan Laporan Keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar
akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat,
sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda
dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan
kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik
yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan. Bila hal itu
benar-benar terjadi dan bisa dibuktikan bahwa pihak Akuntan publik sengaja
melakukannya, maka tindakan tegas berupa sanksi dapat dikenakan.
Profesi Akuntan menuntut
profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap
kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi
yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan
kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak
membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui
kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Dari situ sudah
diketahui kalau bidang kerja akuntan rawan memicu konflik kepentingan. Oleh
karena itu, segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus
mendapat perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan.
Skandal Enron, worldcom, dan
perusahaan-perusahaan besar di AS; Enron mengumumkan kebangkrutannya pada akhir
tahun 2002. Tentu saja kebangkrutan ini menimbulkan kehebohan yang luar biasa.
Bangkrutnya Enron dianggap bukan lagi semata-mata sebagai sebuah kegagalan
bisnis, melainkan sebuah skandal yang multidimensional, yang melibatkan
politisi dan pemimpin terkemuka di Amerika Serikat. Hal ini bisa dilihat dari
beberapa fakta yang cukup mencengangkan seperti:
Dalam waktu sangat singkat
perusahaan yang pada tahun 2001 sebelum kebangkrutannya masih membukukan
pendapatan US$ 100 miliar, ternyata tiba-tiba melaporkan kebangkrutannya kepada
otoritas pasar modal. Sebagai entitas bisnis, nilai kerugian Enron diperkirakan
mencapai US$ 50 miliar. Sementara itu, pelaku pasar modal kehilangan US$ 32
miliar dan ribuan pegawai Enron harus menangisi amblasnya dana pensiun mereka
tak kurang dari US$ 1 miliar.
Saham Enron terjun bebas hingga
berharga US$ 45 sen. Padahal sebelumnya pada Agustus 2000 masih berharga US$ 90
per lembar. Oleh karenanya banyak pihak yang mengatakan kebangkrutan Enron ini
sebagai kebangkrutan terbesar dalam sejarah bisnis di Amerika Serikat dan
menjadi bahan pembicaraan dan ulasan di berbagai media bisnis dan ekonomi
terkemuka seperti Majalah Time, Fortune, dan Business Week.
Sebab-sebab Bangkrutnya Enron
Dalam proses pengusutan
sebab-sebab kebangkrutan itu Enron dicurigai telah melakukan praktek window
dressing. Manajemen Enron telah menggelembungkan (mark up) pendapatannya US$
600 juta, dan menyembunyikan utangnya sejumlah US$ 1,2 miliar [1]. Hal ini
tentunya hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keahlian dengan
trik-trik manipulasi yang tinggi dan tentu saja orang-orang ini merupakan orang
bayaran dari mulai analis keuangan, para penasihat hukum, dan auditornya.
Skandal ini semakin ruwet dengan
ditengarainya keterlibatan banyak pejabat tinggi gedung putih dan politisi di
Senat Amerika Serikat yang pernah menerima kucuran dana politik dari perusahaan
ini.Bahkan tercatat 35 pejabat penting pemerintahan George W. Bush merupakan
pemegang saham Enron. Dalam daftar perusahaan penyumbang dana politik, Enron
tercatat menempati peringkat ke-36, dan penyumbang peringkat ke-12 dalam
penggalangan dana kampanye Bush. Akibat pertalian semacam itu, banyak orang
curiga pemerintahan Bush dan para politisi telah dan akan memberikan perlakuan
istimewa, baik dalam bisnis Enron selama ini maupun dalam proses penyelamatan
perusahaan itu.
Pelajaran di Balik Skandal Enron
Melalui kasus Enron ini dapat
ditarik beberapa pelajaran antara lain:
Kebohongan yang dilakukan pada
sebuah sistem terbuka seperti organisasi Enron cepat atau lambat pasti akan
terbongkar.
Kasus-kasus kejahatan ekonomi
tingkat tinggi selalu saja mengorbankan kepentingan orang banyak. Telah terjadi
pelanggaran terhadap kode etik berbagai profesi seperti akuntan, pengacara dan
lain sebagainya, dimana segelintir profesional tersebut serakah dengan
memanfaatkan ketidaktahuan dan keawaman banyak orang. Hal ini mengakibatkan
bencana yang mencelakakan banyak pihak: ribuan pekerja, pemegang saham, para
pemasok, kreditor, dan pihak-pihak lainnya.
Terbongkarnya praktek
persekongkolan tingkat tinggi ini menjadi bukti bahwa praktek bisnis yang
bersih dan transparan akan lebih langgeng (sustainable). Prinsip-prinsip tata
kelola korporasi yang baik (good corporate governance) harus dijaga dan
dipelihara. Pengelolaan haruslah dilakukan secara transparan, fair, akuntabel,
serta menjaga keseimbangan lingkungan.
Kasus Johnson & Johnson;
Salah satu kasus yang sering dijadikan acuan adalah bagaimana Johnson &
Johnson (J&J) menangani kasus keracunan Tylenol tahun 1982. Pada kasus itu,
tujuh orang dinyatakan mati secara misterius setelah mengonsumsi Tylenol di
Chicago. Setelah diselidiki, ternyata Tylenol itu mengandung racun sianida.
Meski penyelidikan masih dilakukan guna mengetahui pihak yang bertanggung
jawab, J&J segera menarik 31 juta botol Tylenol di pasaran dan mengumumkan
agar konsumen berhenti mengonsumsi produk itu hingga pengumuman lebih lanjut.
J&J bekerja sama dengan polisi, FBI, dan FDA (BPOM-nya Amerika Serikat)
menyelidiki kasus itu. Hasilnya membuktikan, keracunan itu disebabkan oleh
pihak lain yang memasukkan sianida ke botol-botol Tylenol. Biaya yang
dikeluarkan J&J dalam kasus itu lebih dari 100 juta dollar AS. Namun,
karena kesigapan dan tanggung jawab yang mereka tunjukkan, perusahaan itu
berhasil membangun reputasi bagus yang masih dipercaya hingga kini. Begitu
kasus itu diselesaikan, Tylenol dilempar kembali ke pasaran dengan penutup
lebih aman dan produk itu segera kembali menjadi pemimpin pasar.
Analisis Kasus dan Permasalahan
Kasus yang kedua ini juga
merupakan contoh kasus dimana perusahaan telah melanggar kode etis dengan tidak
memperhatikan keselamatan dari konsumen. Namun untuk kasus kedua ini, kita
dapat melihat berbagai perbedaan dengan kasus yang pertama. Pada kasus yang
kedua ini dari pihak Johnson & Johnson dengan cepat menyelesaikan masalah
ini. Apa yang dilakukan oleh pihak Johnson & Johson dalam menyelesaikan
kasus ini..?
Pertama, yang muncul selalu sang
CEO — bukan kahumas. Apa yang dilakukan? Bagi sang CEO Jim Burke, dia secara
tepat mengatakan bahwa panggilan tugas dia adalah menyelamatkan nyawa dan
menyelamatkan perusahaan — kedua hal tersebut hanya bisa dicapai melalui
kepercayaan.
Kedua, Johnson & Johnson
memberitakan semua proses produksi dan quality control-nya ke publik — tidak
hanya pada penyidik. Dan tentunya data QA procedures tersebut menjadi makanan
empuk bagi industrial intelligence para pesaing, tetapi resiko tersebut diterima
juga oleh sang CEO. Dalam dua tau tiga hari saja, semua inventaris Tylenol
ditarik dari semua rak supermarkets dan drugstores secara nasional, dan semua
produksi Tylenol berhenti. Karena karyawan dan pekerja tidak bersalah, mereka
tetap mendapat gaji. J&J kemudian segera menciptakan sistem packaging yang
lebih aman namun jauh lebih mahal pada saat itu, tanpa menaikkan harga (alias
mengorbankan profit). Banyak lagi jurus ampuh yang dia gunakan, tetapi saya
lupa. Esensinya, adalah bahwa J&J tidak akan pernah lari dari
tanggung-jawab pada publik, dan secara pro-aktif memperbaiki peri-lakunya
sendiri, meski indikasinya kemudian mulai mengarah ke tindakan usil, dan bukan
kebocoran kualitas di pabrik-pabrik Tylenol.
Apa akibatnya selanjutnya..??
Dalam waktu enam bulan, kepercayaan publik pulih, bahkan publik begitu
terkesima dengan “keksatriaan” J&J sehingga, meski lagi-lagi secara tidak
rasional, publik “menghadiahkan” market share yang jauh lebih besar pada
Tylenol daripada sebelumnya. Dan musuh-musuh Tylenol terusmenggigit jari hingga
hari ini. Mass media tidak habisnya mengutip jurus J&J dalam “social
responsibility”, . Bukan hanya itu, Cussons (pesaing di baby oil), dan Procter
& Gamble (pesaing di bidang Pampers bayi) semua pada kena “getahnya” dari irasionalitas
publik yang sama. “Lebih baik beli Johnson’s baby oil dan popok bayi
Huggies karena induknya sangat
bertanggung-jawab” adalah nilai yang muncul di pasar. Setahun kemudian, J&J
menjadi sekaligus produsen consumer goods dan pharmaceutical company yang
paling profitable dalam sejarah.
Kasus obat anti nyamuk Hit; Pada
hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari
Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif
Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap
manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen
Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di
pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia
seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan,
gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat
anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya
menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak
puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.
Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan
muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan
obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul.
Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan
(Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi
harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri
Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi
tanggung jawab BPOM. Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan,
semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi
diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat
anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas
rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan
di antara instansi-instansi tersebut.
Analisis Kasus
Ditemukannya zat berbahaya
seperti Propoxur dan Diklorvos pada produk obat anti-nyamuk yang dibuat oleh PT
Megarsari Makmur yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan tentu saja sangat
mengagetkan. Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi ? Padahal sudah ada
undang-undang yang mengatur hak-hak konsumen, yaitu UU No.8 tahun 1999 mengenai
perlindungan konsumen.
Deptan juga telah mengeluarkan
larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal
2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan
jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat
umum sebagai konsumen. Para produsen masih bisa leluasa menciptakan produk baru
dan dengan mudahnya memasarkannya tanpa ada monitoring ketat dari pihak
pemerintah.
Jika dilihat menurut
Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kasus obat
anit-nyamuk HIT tersebut menyalahi ketentuan. Berikut adalah beberapa pasal
dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dilangar oleh PT Megarsari
Makmur sebagai produsen obat anti-nyamuk HIT:
Pasal 4, tentang hak konsumen:
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Dalam hal ini PT Megarsari Makmur
melanggar hak konsumen tersebut. Ia telah terbukti menghasilkan produk yang
memiliki kandungan zat Propoxur dan Dichlorvos yang sangat berbahaya sehingga
mengancam keselamatan konsumen penggunanya. Menurut Indonesian Pharmaceutical
Watch (IPhW), senyawa Propoxur dan Dichlorvos bersifat karsinogenik
(menyebabkan kanker). Di Amerika, Propoxur diijinkan penggunaannya terbatas
untuk perkebunan. Sementara Dichlorvos tidak larut dalam air, tetapi larut
dalam lemak.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
Selama ini PT Megarsari Makmur
tidak pernah memberitahukan bahwa zat-zat yang terkandung di dalam obat
anti-nyamuk HIT mengandung zat-zat berbahaya. Di iklannya hanya dikatakan,” kalau
ada yang murah kenapa beli yang mahal”. Konsumen jelas dibohongi.
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha
adalah :
Ayat 2: “memberikan informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.
PT Megarsari Makmur tidak pernah
memberitahukan kondisi serta penjelasan tentang penggunaan obat anti-nyamuk HIT
dalam publikasinya melalui iklan televisi maupun cetak. Menurut Prof. DR. Ir.
Edhi Martono, M. MSc, dosen Toksikologi Pestisida Fakultas Pertanian UGM,
ketika menggunakan obat anti-nyamuk, sebaiknya setelah kamar disemprot, kamar
tersebut harus didiamkan paling tidak setengah sampai satu jam dan pintu kamar
harus ditutup. Setelah itu baru orang boleh masuk lagi.
Pasal 8
Ayat 1:“Pelaku usaha dilarang memproduksi
dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : tidak memenuhi atau tidak
sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
Menurut kedua ayat diatas, pelaku
usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi
standar yang disyaratkan. Jika ia terbukti melakukan pelanggaran tersebut,
barang tersebut harus ditarik dari peredaran. PT Megarsari Makmur melanggar
kedua ayat diatas. Ia memproduksi obat anti-nyamuk HIT yang tidak memenuhi
ketentuan baik dari Deptan, Depkes, maupun BPOM dan ketika disuruh untuk segera
menarik oabat anti-nyamuk HIT dari peredaran, ia tidak segera melakukannya.
Dari sumber Suara Karya Online dikatakan bahwa izin produksi obat anti-nyamuk
jenis semprot dan cair isi ulang telah berakhir pada 2003 dan April 2004.
Komisi Pestisida Deptan pun telah mengeluarkan larangan resmi pemakaian semua
produk yang mengandung Dichlorvos. Namun pada tanggal 7 Juni 2006 ketika
diadakan inspeksi mendadak oleh Deptan, kedua jenis obat anti-nyamuk tersebut
ditemukan di dalam pabrik. Alasannya yang dikemukakan Manajer Urusan Umum,
Ahmad Bedah Istigfar, yang menyatakan bahwa mereka masih memproduksi dua jenis
obat anti-nyamuk terlarang itu karena belum mempunyai formula baru untuk
mengganti Dichlorvos tetap saja tidak bisa dibenarkan. Karena ini menyangkut
hak-hak konsumen, bahkan mengancam keselamatan mereka. Jadi terbukti bahwa
sampai sekarang, PT Megarsari Makmur belum juga menarik produknya yang
berbahaya tersebut dari peredaran.
Pasal 19
Ayat 1 : “Pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang
dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan
dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Kasus Baterai laptop Dell; Kasus
meledaknya sebuah laptop milik Dell di Jepang beberapa waktu lalu, rupanya
bukan kasus yang pertama kali terjadi. Setelah kejadian di Jepang, Pihak Dell
menyatakan sedang menyelidiki faktor meledaknya salah satu laptop yang
digunakan pada saat konferensi. Tetapi tahukah Anda, bahwa sebelum Dell menarik
22.000 unit baterai pada Desember 2005 lalu, sebenarnya Dell sudah mengetahui
masalah panas berlebih ini, setidaknya selama kurun waktu 2 tahun. Seperti
dikutip detikINET dari Personal Tech Pipeline, Jumat (21/7/2006), seorang
sumber yang mengaku dekat dengan Dell manyatakan, bahwa perusahaan tersebut
memiliki bukti otentik masalah overheat. Menurutnya Dell memiliki banyak
dokumen foto yang menunjukkan kasus laptop yang terbakar dan meleleh, yang
diambil pada tahun 2003 dan 2004. Antara lain lebih dari selusin notebook yang
meleleh pada bagian bawah keyboard. Juru bicara Dell, Jess Blackburn tidak
bersedia berkomentar tentang berapa banyak laptop yang dikembalikan kepada
perusahaan yang berbasis di Texas tersebut. Dirinya juga mengatakan, jika benar
terdapat lusinan laptop yang terbakar selama 2003 dan 2004 hal tersebut sangat
wajar karena tiap kuartalnya Dell memasarkan jutaan laptop. "Jika terdapat
kejadian yang membahayakan konsumen, kami pasti langsung mengambil
tindakan," ujar Blackburn dengan mencontohkan kasus penarikan laptop atas
kasus baterai dan masalah kapasitor yang juga pernah terjadi. "Dari semua
hal tersebut, saya ingin mengingatkan bahwa Dell tetap menempatkan prioritas
tertinggi terhadap keamanan konsumen." Sebagai bagian atas kasus ini, Dell
juga meluncurkan situs DellBatteryProgram.com
Dari kelima kasus – kasus diatas,
hit merupakan contoh yang kurang baik dalam menangani masalahnya. Paradigma
yang benar yaitu seharusnya perusahaan memperhatikan adanya hubungan sinergi
antara etika dan laba. Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan
sebuah competitive advantage yang harus dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila
perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan maka
akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan.
2.4 Pentingnya Etika Bisnis
Perilaku etik penting untuk
mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis. Pentingnya etika bisnis
tersebut berlaku untuk kedua perspektif, baik lingkup makro maupun mikro, yang
akan dijelaskan sebagai berikut:
Perspektif Makro; pertumbuhan
suatu negara tergantung pada market system yang berperan lebih efektif dan
efisien daripada command system dalam mengalokasikan barang dan jasa. Beberapa
kondisi yang diperlukan market system untuk dapat efektif, yaitu: (a) Hak
memiliki dan mengelola properti swasta; (b)Kebebasan memilih dalam perdagangan
barang dan jasa; dan (c) Ketersediaan informasi yang akurat berkaitan dengan
barang dan jasa. Jika salah satu subsistem dalam market system melakukan
perilaku yang tidak etis, maka hal ini akan mempengaruhi keseimbangan sistem
dan menghambat pertumbuhan sistem secara makro. Pengaruh dari perilaku tidak
etik pada perspektif bisnis makro adalah sebagai berikut:
Penyogokan atau suap; hal ini
akan mengakibatkan berkurangnya kebebasan memilih dengan cara mempengaruhi
pengambil keputusan.
Coercive act; mengurangi
kompetisi yang efektif antara pelaku bisnis dengan ancaman atau memaksa untuk
tidak berhubungan dengan pihak lain dalam bisnis.
Deceptive information;
Pecurian dan penggelapan; dan
unfair discrimination.
Perspektif Bisnis Mikro; dalam Iingkup ini perilaku etik
identik dengan kepercayaan atau trust. Dalam Iingkup mikro terdapat rantai
relasi di mana supplier, perusahaan, konsumen, karyawan saling berhubungan
kegiatan bisnis yang akan berpengaruh pada Iingkup makro. Tiap mata rantai
penting dampaknya untuk selalu menjaga etika, sehingga kepercayaan yang
mendasari hubungan bisnis dapat terjaga dengan baik.
2.5 Langkah – langkah dalam
menciptakan etika bisnis
Dalam menciptakan etika bisnis,
Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan beberapa hal sebagai
berikut:
Pengendalian Diri; artinya, pelaku-pelaku
bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing – masing untuk tidak memperoleh
apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis
sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang atau memakan
pihak lain dengan menggunakan keuntungan tersebut. Walau keuntungan yang
diperoleh merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus
memerhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang
"etik".
Pengembangan Tanggung Jawab
Sosial (Social Responsibility); pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan
jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh
kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga
yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan
kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk
meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku
bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab
terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggungjawab sosial bisa dalam bentuk
kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan,
kesehatan, pemberian latihan keterampilan dan lain – lain.
Mempertahankan Jati Diri;
mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang - ambing oleh pesatnya
perkembangan informasi dan teknologi adalah salah satu usaha menciptakan etika
bisnis. Namun demikian bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi
dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk
meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya
yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
Menciptakan Persaingan yang
Sehat; persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan
kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan
sebaliknya harus terdapat jalinan yang
erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan
perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap
perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada
kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
Menerapkan Konsep “Pembangunan
Berkelanjutan”; dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada
saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa datang.
Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-“ekspoitasi” lingkungan
dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan
dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk
memperoleh keuntungan besar.
Mampu Menyatakan yang Benar itu
Benar; artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima
kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan
menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan
data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta
memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
Menumbuhkan Sikap Saling Percaya
antar Golongan Pengusaha; untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif”
harus ada sikap saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan
golongan pengusaha lemah, sehingga pengusaha lemah mampu berkembang bersama
dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini
kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah
waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan
berkiprah dalam dunia bisnis.
Konsekuen dan Konsisten dengan
Aturan main Bersama; semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan
dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan
etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua etika bisnis telah disepakati,
sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba
untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika
bisnis itu akan “gugur” satu semi satu.
Memelihara Kesepakatan;
memelihara kesepakatan atau menumbuh kembangkan kesadaran dan rasa memiliki
terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika
bisnis. Jika etika ini telah dimiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan
suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
Menuangkan ke dalam Hukum
Positif; perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif
yang menjadi Peraturan Perundang - Undangan dimaksudkan untuk menjamin
kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti "proteksi"
terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan
beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak
apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis serta kesadaran semua pihak
untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu akan dapat diatasi.
Ahli pemberdayaan kepribadian Uno
(2004) menjelaskan bahwa mempraktikkan bisnis dengan etiket berarti
mempraktikkan tata cara bisnis yang sopan dan santun sehingga kehidupan bisnis
menyenangkan karena saling menghormati. Etiket berbisnis diterapkan pada sikap
kehidupan berkantor, sikap menghadapi rekan-rekan bisnis, dan sikap di mana kita
tergabung dalam organisasi. Itu berupa senyum sebagai apresiasi yang tulus dan
terima kasih, tidak menyalah gunakan kedudukan, kekayaan, tidak lekas
tersinggung, kontrol diri, toleran, dan tidak memotong pembicaraan orang lain.
Dengan kata lain, etiket bisnis itu memelihara suasana yang menyenangkan,
menimbulkan rasa saling menghargai, meningkatkan efisiensi kerja, dan
meningkatkan citra pribadi dan perusahaan. Sedangkan berbisnis dengan etika
bisnis adalah menerapkan aturan-aturan umum mengenai etika pada perilaku
bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban,
prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jadi intinya adalah bagaimana kita
mengontrol diri kita sendiri untuk dapat menjalani bisnis dengan baik dengan
cara peka dan toleransi.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita
ketahui bahwa petilaku etis dan kepercayaan (trust) dapat mempengaruhi operasi
perusahaan. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu:
Berkaca dari beberapa contoh
kasus di atas, kita dapat melihat etika dan bisnis sebagai dua hal yang
berbeda. Memang, beretika dalam berbisnis tidak akan memberikan keuntungan
dengan segera, karena itu para pelaku bisnis harus belajar untuk melihat
prospek jangka panjang.
Kunci utama kesuksesan bisnis
adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan
kepercayaan pihak lain.
Kemajuan teknologi informasi
khususnya internet telah menambah kompleksitas kegiatan “public relation” dan
“crisis management” perusahaan.
Product recall dapat dilihat
sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan
konsumen. Dalam jangka panjang, etika semacam itu justru akan menguntungkan
perusahaan.
Perilaku tidak etis khususnya
yang berkaitan dengan skandal keuangan berimbas pada menurunnya aktivitas dan
kepercayaan investor terhadap bursa saham dunia yang mengakibatkan jatuhnya
harga-harga saham.
Sanksi hukuman di Indonesia masih
lemah jika dibandingkan dengan sanksi hukuman di AS. Di Amerika, pelaku
tindakan criminal di bidang keuangan dikenai sanksi hukuman 10 tahun penjara
sedangkan di Indonesia hanya diberi sanksi teguran atau pencabutan izin
praktek.
3.2 Saran; para pelaku bisnis dan profesi
akuntansi harus mempertimbangkan standar etika demi kebaikan dan keberlangsungan
usaha dalam jangka panjang.
DAFTAR PUSTAKA
Baswir, Revrisond. 2004. Etika
Bisnis. Dalam Kompas Senin, 08 Maret 2004. Penerbit PT Gramedia, Jakarta.
Buchholtz, R.A and S. B.
Rosenthal. 1998. Business Ethics. Upper Saddle River,N.J.: Prentice Hall.
Dalimunthe, Rita F. 2004. Etika
Bisnis. Dalam Website Google: Etika Bisnis dan Pengembangan Iptek.
DeGeorge, R. 2002. Business
Ethics. Upper Saddle River, N.J.: Prentice-Hall, 5 thEd.
Echols, John M and Shadily,
Hasan. 1992. Kamus Inggris Indonesia. Penerbit PTGramedia, Jakarta.
Hatta, Mohammad. 1960. Pengantar
ke Djalan Ilmu dan Pengetahuan. PT.
Pembangunan Djakarta. 31 Hal.It
Pin. 2006. Etika dan Bisnis. Dalam Kompas, Jumat 30 Juni 2006.
Mulkhan, Abdul Munir. 2005. Etika
Welas Asih dan Reformasi Sosial Budaya KiaiAhmad Dahlan. Dalam Kompas 1 Oktober
2005. Penerbit PT Gramedia, Jakarta.
Nofie, lman, Nofie ?, Pengantar
Etika Bisnis. Dalam Website Google: Etika Bisnis dan Pengembangan Iptek.
Nofie, Iman. 2006. Etika Bisnis
dan Bisnis Beretika. Dalam Website Google: Etika Bisnis dan Pengembangan Iptek.
Rukmana. 2004. Etika Bisnis dalam
Prinsip Ekonomi Syariah. Makalah Disajikan pada Seminar “Etika Bisnis Dalam
Pandangan Islam” yang Diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia
Cabang Bandung, sabtu 6 Maret 2004.
Sims, R. 2003. Ethics and
Corporate Social Responsibility - Why Giants Fall. C.T. Greenwood Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar